Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat

Widya Michella
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun melambaikan tangan saat mengecek pasukannya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

JAKARTA, iNews.id  -Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan pihaknya tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun. Pembekuan izin ponpes jika terbukti sesat

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. 

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,”kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Muslim
1 hari lalu

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Simak Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Nasional
1 hari lalu

Kemenag Minta Maaf soal Video Menag Pakai Busana Aceh di Greetings Bulan Maria, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Iduladha 1447 H 17 Mei, Pantau Hilal Zulhijah di 88 Titik

Nasional
2 hari lalu

Jumlah Siswa Sekolah Rakyat Tembus 46.000 Tahun Ini, Perluas Akses Pendidikan Masyarakat Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal