Kewenangan dan prosedur penyelenggaraan Ujian atau Penilaian Hasil Belajar pada dasarnya telah diatur dalam SK Dirjen Pendis SK Dirjen Nomor 3751 tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA yang merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya," katanya.
Umar menyatakan, implementasi kebijakan penyelenggaraan ujian akhir semester merupakan kewenangan satuan pendidikan atau madrasah. Dalam kondisi tertentu, di berbagai daerah ketentuan tersebut dilaksanakan secara bervariasi.
Ada soal yang diadakan langsung satuan pendidikan, namun ada soal yang dilakukan gabungan beberapa madrasah dalam payung MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) atau KKM (Kelompok Kerja Madrasah), baik tingkat Provinsi atau Kabupaten/ Kota.
"Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah di Wilayah Kerja Kediri utara ini disusun oleh KKM tiga Kabupaten di wilayah kerja Kediri Utara, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk," tuturnya.