Kemenag : SK Bupati 1975 Sudah Tak Bisa jadi Dasar Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon

Widya Michella
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi. (Foto Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 kini sudah tidak relevan lagi. SK Bupati tersebut tidak bisa menjadi dasar penolakan pendirian gereja di Cilegon

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi atas respons penolakan pendirian gereja di Cilegon. 

Diketahui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut melakukan penandatanganan di sebuah kain putih sebagai penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

"Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja," kata Wawan dikutip dalam keterangannya, Jumat,(9/9/2022). 

Diketahui,pada tahun 1975 Bupati Cilegon mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 189/Huk/SK/1975 tanggal 28 Maret 1975 tentang penutupan gereja/tempat jemaat bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang. SK tersebut dikeluarkan ketika Cilegon masih menjadi bagian dari Serang, Banten. 

Wawan menyampaikan setidaknya ada tiga alasan SK tersebut kini sudah tak relevan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
1 hari lalu

Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI akan Dibangun dari Nol, Berapa Anggarannya?

Nasional
12 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
12 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal