Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

Jonathan Simanjuntak
Kemenag. (Foto: Dok. Kemenag)

"Bagaimana pun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama," tutur Thobib.

Selain itu, Thobib mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama.

"Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan, musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan menjauhi tindakan kekerasan," lanjutnya.

Peristiwa pembubaran ibadah tersebut diketahui terjadi pada 24 Mei 2026 dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut adanya aksi pembubaran ibadah jemaat GMS Bantul oleh sekelompok massa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

57 tahun lalu

Kemenag Minta Maaf soal Video Menag Pakai Busana Aceh di Greetings Bulan Maria, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal