Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Tim iNews
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad. (Foto: Dok)

Daftarkan Tanah Wakaf

Guna menghindari konflik agraria yang kerap terjadi pada aset-aset keagamaan, Kemenag mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf mereka. 

“Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” kata Abu Rokhmad. 

Ke depan, Kemenag tidak hanya fokus pada aspek legalitas (sertifikasi), tetapi juga mendorong penguatan ekosistem wakaf agar aset-aset tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sertifikat Hilang akibat Banjir Sumatra, Menteri ATR: Negara Jamin Hak Tetap Diakui

57 tahun lalu

Warga Eks Lahan Bandara IKN Akhirnya Merasa Aman usai Miliki Sertifikat dari Bank Tanah

57 tahun lalu

Kado Tahun Baru Hijriah, Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih hingga Teologi untuk Sahabat Tuli

57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal