Kemenag Nilai Kebijakan Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

Fahreza Rizky
Restoran dilarang buka oleh Pemkot Serang pada siang hari selama Ramadan. (Foto Sindonews).

Secara hukum, lanjut Adung, Imbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
3 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Kuliner
4 hari lalu

Viral Restoran Uncle Roger di Malaysia Tutup Permanen, Nasi Gorengnya Biasa Saja? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal