Kemenag Diduga Alihkan Kuota Haji Reguler, 8.400 Jemaah Gagal ke Tanah Suci Tahun Ini

Felldy Aslya Utama
8.400 emaah haji reguler diduga kehilangan haknya berangkat tahun ini (Foto: Ist)

"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).

Selain itu, Kemenag juga dituding tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji ini. Hal ini membuat keputusan tersebut semakin ilegal.

Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk berangkat haji tahun 2024. Wisnu menyayangkan sikap Kemenag yang pasif dan terkesan lempar tanggung jawab ke Arab Saudi.

Sejak awal, Wisnu dan Timwas Haji DPR telah mengingatkan Kemenag agar memprioritaskan kuota tambahan untuk jemaah haji reguler lansia yang sudah lama mengantri, bahkan hingga 40 tahun.

"Mereka yang lansia ini perlu didahulukan, bukan yang punya uang lebih banyak," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamenhaj Minta Petugas Haji Sigap Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah: Mereka Lebih Lelah

57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji RI Bergerak dari Makkah ke Madinah Mulai Besok

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal