Kemen PAN-RB: Istri Nurhadi Telah Berhenti dari Staf Ahli Sejak 1 Maret 2020

Riezky Maulana
Tersangka kasus dugaan suap dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara)

Kementerian PAN-RB, pada Senin, 11 Desember 2017 memastikan penetapan Tin telah dilakukan sesuai prosedur. Tin dalam proses seleksi, masuk ke dalam 3 besar untuk menduduki jabatan staf ahli bidang politik dan hukum.

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 malam. Selain itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Ketika proses penangkapan, tim di lapangan harus membuka paksa pintu rumah Nurhadi saat penangkapan dan disaksikan Ketua RT setempat.

"Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

57 tahun lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

57 tahun lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal