Kembali Diperpanjang, Provinsi Wajib PPKM Mikro Akan Ditambah

Dita Angga
ilustrasi PPKM Mikro (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga diperluas.

"Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Rencananya PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Jika sebelumnya cakupan PPKM mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Dalam penerapan ini rencananya ditambah lima provinsi.

“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Menurutnya terkait tambahan daerahnya akan segera memfinalkannya. Alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. 

Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

“Masuk kriteria 4 indikator.  Memenuhi salah satu saja cukup,” katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi

57 tahun lalu

Vietnam Resmi Pangkas Jumlah Provinsi dan Kota Demi Penghematan, dari 63 jadi 34

57 tahun lalu

Jabar jadi Provinsi dengan Kasus Judol Tertinggi di RI, Jakarta Nomor Dua

57 tahun lalu

Efisiensi Besar-besaran, Vietnam Akan Pangkas Jumlah Provinsi 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal