Keluarga Dini Sera ke KY, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Jonathan Simanjuntak
Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Menurut dia, pihak keluarga berharap laporan ini mengubah wajah hakim di Indonesia. Selain itu, para hakim diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pertimbangan hingga memutus perkara.

"Kami berharap putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana dan lebih arif dalam memutus perkara dan mengedepankan keadilan dan kebenaran," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
7 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
10 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal