Keluarga Brigadir J Bakal Dihadirkan ke Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ari Sandita Murti
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim telah menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Selasa 1 November 2022 pekan depan.

"Tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban dan adiknya, jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

Para saksi yang dimaksud sebelumnya juga hadir dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan lagi," kata hakim ke jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela hari ini hakim menyatakan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal