Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Polisi Belum Terima Permintaan Resmi

Puteranegara Batubara
Polisi belum terima permintaan resmi soal penanguhan penahanan Doni Salmanan. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan. Proses penangguhan nantinya juga tidak bisa sembarang diproses.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Gatot memastikan, ketika penyidik menerima surat penangguhan penahanan tersebut, pihaknya tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. 

"Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ujar Gatot.

Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Quotex. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

6 hari lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

11 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

13 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal