Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Kemendikbudristek Sebut Perguruan Tinggi Paling Rawan

Bachtiar Rojab
Kemendikbudristek menyebut perguruan tinggi paling rawan terjadi kekerasan seksual di dunia pendidikan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan komitmen untuk mengawal kekerasan di dalam dunia pendidikan. Hal itu ditunjukkan dengan penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta Nomor 82 tahun 2015.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sedangkan, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

“Dua peraturan tersebut bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Nadiem, Selasa (7/2/2023). 

Di balik peraturan tersebut, Nadiem menegaskan ada peran penting auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan. Sebab, mereka juga memiliki tanggung jawab besar mengawal kasus kekerasan secara transparan. 

“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” ujarnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo di Hadapan Macron: Saya Instruksikan Sekolah di Indonesia Harus Belajar Bahasa Prancis

57 tahun lalu

Pengacara Bantah Gandeng Influencer Bela Nadiem: Kami Hanya Paparkan Fakta ke Publik

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal