Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Achmad Al Fiqri
Gedung Kementerian PU. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Riono dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo.Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapot menyampaikan, pihaknya telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

Dia memastikan penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melacak dan menyita aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana Saudara. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Saudara RS dan Saudara AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," tutur Dapot.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Buletin
1 bulan lalu

Detik-Detik Kantor Kementerian PU Digeledah, Menteri Dody Hanggodo Izinkan Penyidik Periksa Semua Ruangan

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Kantor Kementerian PU Digeledah Kejaksaan

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal