JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketiganya pun ditahan pada Kamis (21/5/2026).
Ketiga tersangka yakni mantan Dirjen Cipta Karya Dwi Purwantoro, mantan Sekretaris Ditjen Cipta Karya Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya berinisial AS.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan penahanan dilakukan atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan atau menerima suap dan atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Dapot dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, kata Dapot, Riono dan AS berperan secara bersama-sama merekayasa proyek pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.