Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana soal Pencemaran Nama Baik

Agus Warsudi
kejati Jabar menerima SPD kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Foto: Instagram)

Kasipenkum menuturkan, Kejati Jabar sudah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan," tutur Kasipenkum.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada 11 April lalu. Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 11 April 2025.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana

57 tahun lalu

Lisa Mariana Kecewa karena Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung

57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Clara Shinta Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Mantan Suami, Ogah Beri Nafkah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal