Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa

Agus Warsudi
Tiga dari empat tersangka mengenakan rompi merah kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi).

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 12 Juni 2025.

Keempat tersangka, yaitu Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, Yossi Irianto mantan Sekda Kota Bandung, Deni Rahadian Hadiman eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan eks Kadispora Dodi Ridwansyah.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, dana hibah Pramuka yang diduga diselewengkan itu merupakan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020.

Modus operandi para tersangka merampok uang rakyat tersebut adalah dengan meloloskan anggaran representatif dan honorium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kebijakan ini tidak sesuai peruntukan dan bahkan para tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah," kata Aspidsus pada Jumat (13/6/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar, Kadipora Bandung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal