Kejati DKI Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polisi, Hasil Penyidikan Belum Lengkap

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) (Foto: Riyan Rizki)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Firli juga dicekal bepergian ke luar negeri sejak Jumat (24/11/2023)

Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Laporan MIO soal Dugaan Hotman Paris Hina Wartawan

4 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

1 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal