Kejari Kolaka Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Robusta

Muh Rusli
Kejari Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). (Foto: Istimewa).

KOLAKA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Ketiga tersangka tersebut, Lasky Paemba (Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim), Haeruddin (Direktur CV. Lumbung Sekawan) dan Kalfari Mukky (Pelaksana CV. Lumbung Sekawan).

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan indikasi kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, ditemukan kerugian negara sebesar Rp626.057.000 dari total nilai kontrak Rp4.258.600.000 dengan harga pembelian riel di lapangan sebesar Rp3.611.250.000.

"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2025," ujarnya.

"Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka selama 20 hari ke depan, mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2025," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Riza Chalid jadi Tersangka Baru di Korupsi Minyak Mentah Pertamina

57 tahun lalu

Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

57 tahun lalu

Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Cengengesan saat Digelandang ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Breaking News: Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal