Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi

Irfan Ma'ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma"ruf)

Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, Anang menuturkan, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Waktu penuntut umum ada 14 hari. Mereka segera diserahkan ke pengadilan," ucapnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal