Kegiatan pemeliharaan kendaraan tersebut dimulai dari membersihkan barang bukti berupa kendaraan roda 4 dengan cara dicuci dan untuk kendaraan yang tidak bisa hidup dilakukan pengecekan dan dilakukan penyetruman terhadap accu-nya dan setelah bisa dihidupkan kemudian barulah dilakukan pencucian.
Hal tersebut dilakukan agar barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung terjaga kondisinya sebagaimana awal diterima sehingga jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, tetap pada kondisi semula.
Jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui proses lelang, maka dengan kondisi yang terjaga dapat memberikan nilai ekonomis yang tinggi sehingga pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman turut dihadiri Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Badung, 11 orang siswa dari SMK PGRI 2 Badung beserta 2 orang guru pendamping, dan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung.