Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Perantara Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki

Antara
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu. Djoko Tjandra juga bersedia menyediakan imbalan uang sebesar 1 juta dolar Amerika untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut. Dana itu akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.

"Hal itu sesuai dengan proposal action plan yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra," ucapnya.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra bersepakat untuk memberikan uang 10 juta dolar Amerika kepada pejabat di Kejagung dan di MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.

Selanjutnya Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 dolar Amerika sebagai uang muka dari 1 juta dolar Amerika yang dijanjikan.

"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika tersebut kepada Pinangki," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal