Kejagung Tunjuk 5 Jaksa untuk Teliti Berkas Kivlan Zen

Antara
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk lima jaksa untuk meneliti berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar dengan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Penunjukan kelima jaksa itu dilakukan setelah Kejagung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dia mengatakan, Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 KUHP. Kivlan yang hari ini diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan, mengaku siap apabila ditahan oleh Bareskrim Polri.

“Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah,” ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, tadi siang.

Dia mengaku akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun, dia akan menerima apa adanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
12 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

17 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

21 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

22 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal