Kejagung Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

Erfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka. Kasus itu terkait dugaan pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.

"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek yang menilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

"Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," tuturnya.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
24 jam lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Kebut Pembangunan 104 Sekolah Rakyat, Targetkan Tampung 112 Ribu Siswa

Nasional
6 hari lalu

Mudik setelah Lebaran, 44.000 Penumpang Kereta Api Berangkat dari Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal