Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Arie Dwi Satrio
Nur Khabibi
Kejagung mengumumkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015 (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015. Salah satu tersangka adalah pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Syarief, Kamis (9/4/2026). 

Adapun tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY sebagai Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD sebagai mantan Crude trading manager di PES

Lalu TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

BEM Kristiani Seluruh Indonesia Demo di Kejagung, Desak Rumah Dinas Febrie Digeledah

8 jam lalu

Massa kembali Demo di Depan Kejagung, Tuntut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

7 jam lalu

Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

15 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal