Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Arie Dwi Satrio
Nur Khabibi
Kejagung mengumumkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015 (foto: Nur Khabibi)

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan informasi adanya kebocoran rahasia terkait Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah. Kemudian, para tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral dan Pertamina.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," ujarnya. 

Dari kongkalikong itu, kemudian dikeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang yang lebih panjang dan harga lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92.

"Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya. 

Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut. Sementara tersangka BBG berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan. 

"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

BEM Kristiani Seluruh Indonesia Demo di Kejagung, Desak Rumah Dinas Febrie Digeledah

5 jam lalu

Massa kembali Demo di Depan Kejagung, Tuntut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

5 jam lalu

Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

12 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal