Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan enam tersangka korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut tidak mengindahkan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Balai Perkeretaapian juga memindahkaan jalur yang sudah ditetapakan ke jalur eksisting, sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai. 

"Proyek ini nilainya menggunakan APBN Rp1,3 triliun. Penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
18 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Megapolitan
22 jam lalu

Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal