Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja

Irfan Ma'ruf
Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja (foto: MPI)

"Berdasarkan Sujel tersebut, pihak-pihak Bea Cukai mengeluarkan impor besi keenam tersangka koperasi," ungkapnya.

Perbuatan yang dilakukan 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya perizinan impor dari Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, pertama berinisial T yang memiliki jabatan sebagai manajer PT Meraseti Logistik Indonesia dan kedua adalah Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan CNG untuk Gantikan Gas Melon, Tekan Impor LPG

Nasional
6 hari lalu

Mentan Amran Tegaskan RI Swasembada Beras, Hanya Impor Khusus Basmati

Nasional
13 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal