Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Jonathan Simanjuntak
Kejagung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP, salah satunya ASN Kementerian ESDM. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka.

"Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/5/2026).

Salah satu yang ditetapkan tersangka di antaranya Analis Pertambangan pada Ditjen Minerba di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HSFD. Sementara, tiga orang lainnya merupakan Komisaris, Direktur dan Konsultan Perizinan.

Adapun keempat orang tersangka tersebut yakni:

1. Komisaris PT QSS berinisial YA
2. Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA
3. Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD
4. Direktur PT QSS berinisial AP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal