Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Achmad Al Fiqri
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo 2020-2022. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Ketiganya langsung ditahan.

Mereka yakni Feriandi Mirza selaku Kepala Backhaul BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan selaku PPK, dan Jemmy Sutjiawan selaku pihak swasta. Berdasarkan pantauan, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi ungu dan menaiki mobil tahanan sekitar pukul 17.20 WIB.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti,"  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. "Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal