Kejagung Tetapkan 2 Eks Direktur PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto MPI).

Dalam perkara ini, tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Bambang Rianto. Mereka diduga menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara itu, tersangka Nizam diduga berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

2 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

16 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

22 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal