Kejagung Terjunkan 9 JPU untuk Kasus Indra Kenz

Erfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para JPU akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana judi online dengan tersangka Indra Kenz

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penunjukkan sembilan JPU oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu dikeluarkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022.

Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Setelah menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2022). 

Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipid Eksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal