Kejagung Terima Catatan KPK untuk Sempurnakan Berkas Kasus Djoko Tjandra

Antara
Dari kiri-kanan. Jampidsus Kejagung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9/2020). Dalam gelar perkara itu Kejagung menerima banyak masukan dari KPK terkait penanganan kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, masukan tersebut akan menyempurnakan penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Banyak masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keraguan-keraguan dari sementara pihak kalau kita bisa mencoba untuk mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik," ujar Ali usai gelar perkara di Gedung KPK.

Dia enggan mengungkapkan detail mengenai masukan apa saja yang diterima. Menurutnya, masukan itu menjadi catatan Kejagung.

"Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal