Kejagung Terima Berkas Habib Rizieq Shihab

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka Habib Rizieq Shihab dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ada tiga berkas yang masuk.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima 3 berkas perkara tahap 1 dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021). 

Dia mengatakan terdapat tiga berkas perkara yang masuk untuk tersangka Habib Rizieq Shihab yakni berkas tentang Perkara Penghasutan Pasal 160 KUHP, Melawan Petugas Pasal 216, dan Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. 

"Berkas perkara atas tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya. 

Sementara, lima orang lainnya yakni Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penangungjawab acara Sobri Lubis ditetapkan sebagai sebagai tersangka Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

57 tahun lalu

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal