Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Achmad Al Fiqri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/IMG)

Anang menyebut, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. 

"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU usai pengalihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Korps Adhyaksa mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun, ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kemudian, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sosok Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Pernah Tangani Kasus Korupsi Besar

2 hari lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

2 hari lalu

KPK Buka Suara soal Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Awasi dan Supervisi

2 hari lalu

Istana Kebut Penunjukan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah, Target Rampung Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal