Kejagung Tangkap Buron 10 Tahun di Jakarta Timur

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi buronan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron bernama Triono di kawasan Kalisari, Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.

"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik koordinat yang akurat, tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto, Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga sudah tertangkap.

Terpidana Triono selaku Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza selaku komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program SKM. Mereka menjanjikan akan memberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.

Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar Rp7,5 juta per titik. Setiap mitra SKM diharuskan mencari mitra di bawahnya (downline) sebanyak tiga ke kanan dan tiga ke kiri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal