Kejagung Tangkap Buron 10 Tahun di Jakarta Timur

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi buronan. (Foto: Istimewa)

"Jadi ada enam titik dan apabila seorang mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp52 juta," ucapnya.

Setelah mitra SKM berhasil qualified akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar dua bulan setelah qualifeid dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp3,5 juta selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.

"Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualified, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian 10 mitra SKM sebesar Rp375.400.000," ujarnya.

Keduanya diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 8 Februari 2010. Terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara dua tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal