Buronan Kejati Sumsel dalam Kasus Narkoba, Seorang IRT Ditangkap di Batam

Irfan Ma'ruf
Kejagung menangkap buron Kejati Sumsel dalam kasus narkoba yang merupakan seorang IRT di Batam, Senin (5/10/2020). (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron terpidana kasus narkotika bernama Anita Anggraini, Senin (5/10/2020) pukul 18.30 WIB. Ibu rumah tangga (IRT) yang divonis bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba itu ditangkap di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Anita merupakan buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Dia dijatuhi vonis pada 10 September 2019 melalui Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN PKB.

"Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, menjadi perantara dalam jual atau menerima," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anita harus menjalani pidana kurungan selama 12 bulan. Selain itu terpidana dijatuhi denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Terpidana diamankan di RT 01 RW 16, Blok A No 71, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ujar Hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

8 hari lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

9 hari lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

12 hari lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal