Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Plate sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya (mobil Plate disita), baru satu,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (22/5/2023).

Haryoko enggan menjelaskan mobil jenis apa yang disita dari Plate. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).

Selain mobil, rumah dinas Johnny G Plate hingga kantor Kominfo juga telah digeledah Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Franka Makarim Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem, Singgung Dugaan Penerima Gratifikasi yang Jadi Saksi

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

57 tahun lalu

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal