Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Plate sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya (mobil Plate disita), baru satu,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (22/5/2023).

Haryoko enggan menjelaskan mobil jenis apa yang disita dari Plate. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).

Selain mobil, rumah dinas Johnny G Plate hingga kantor Kominfo juga telah digeledah Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal