Kejagung Sita Aset Tanah dan Hotel Surya Darmadi di 3 Provinsi

Irfan Ma'ruf
Surya Darmadi dibawa pakai kursi roda ke RS (foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi. Aset yang disita ada di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Bali dan Riau.

"Tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (22/8/2022).

Aset yang berada di Jakarta, pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.470 meter persegi di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 9.271 meter persegi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Setiabudi, Jaksel.

Aset yang ada Bali di antaranya, pertama, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas tanah 26.730 meter persegi di Badung, Bali.

"Di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut. 

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal