Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

Danandaya Arya Putra
Kejagung menyita 104 ton timah milik terpidana korupsi Aon di Bangka Belitung. (Foto: Dok. Kejagung)

Karena itu, dia menyimpulkan seluruh komoditas timah yang disita merupakan aset milik Aon yang sah untuk dirampas negara. Selanjutnya, barang sitaan tersebut akan dilelang.

"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron als Aon," ucap Anang.

Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 49.486 kilogram timah terdiri atas 11 jenis, antara lain dross, logam timah, timah kristal, debu timah, hingga campuran dross dengan kadar timah bervariasi.

Sementara sisanya sebanyak 54.960 kilogram terbagi dalam lima kategori, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, serta dross casting dengan kadar timah mencapai 99,94 persen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kejagung Sita Aset Miliaran Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal