Pemesanan itu patut dicurigai karena Adelin Lis sempat beralasan kesulitan keuangan ketika dijatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura oleh Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021. Adelin Lis memohon pembayaran denda dilakukan sebanyak dua kali serta ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14 ribu USD dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," katanya.
Adelin merupakan buron lebih dari 10 tahun dan ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas pemalsuan paspor tersebut dia dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta dideportasi.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dalam pelariannya pada tahun 2018, dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.