Kejagung Serahkan 13 Kasus HAM Berat yang Lama Mangkrak ke Menko Polhukam

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung serahkan 13 kasus pelanggaran HAM berat yang lama mangkrak ke Menko Polhukam. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya Kejagung menunggu langkah kebijakan selanjutnya dari Menko Polhukam untuk menuntaskan masalah tersebut.

"Nanti apa yang bisa diselesaikan kita akan selesaikan," tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat bisa diselesaikan. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menanggapi permintaan presiden Kejagung membentuk timsus percepatan penuntasan kasus HAM. Timsus HAM ini diharapkan dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu. 

"Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

15 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

1 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal