Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Ari Sandita Murti
Kejagung akan menerbitkan status DPO dan red notice untuk anak buah Nadiem Makarim, Jurist Tan. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung RI segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan dan melabelinya dengan red notice.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan, nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindak lanjutnya dengan red notice," kata dia pada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, dalam waktu dekat Jurist Tan bakal diberikan status DPO dan pihaknya bakal mengajukan permintaan red notice terhadapnya di sejumlah negara yang mungkin terdapat dia berada. Saat ini, penyidik pun masih mencari keberadaan Jurist Tan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nasional
8 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
9 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Ngaku Masih Butuh Perawatan Medis di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal