Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna tak mempermasalahkan Sifester Matutina yang ingin mengajukan PK atas kasusnya. (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Pihaknya mengaku menghormati keinginan tersebut.

“Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silakan saja,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Minggu (26/10/2025).

Meski begitu, Anang menegaskan, bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang ingin ditempuh tersebut tidak akan menghentikan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Nasional
3 hari lalu

Ade Armando Batal Minta Maaf ke JK jika 40 Ormas Islam Tak Cabut Laporan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal