JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel yang dilakukan tim gabungan Polri. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, proses penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan oleh Polri sepenuhnya merupakan kewenangan jajaran kepolisian.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.