Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Anang menuturkan, penghentian pengumpulan data bukan berarti membuat seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Pasalnya, data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.