JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang terkait kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (18/11/2020). Salah satu yang diperiksa, yaitu Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tiga orang lainnya yang diperiksa, yaitu Mina selaku Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia dimintai keterangan untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah," ujar Hari di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Dia menuturkan, saksi keempat, yaitu Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Susanti diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.
"Keterangan 4 orang saksi diatas tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tuturnya.