Kejagung Periksa 4 Orang Kasus Jiwasraya Termasuk Direktur Pengelolaan Investasi OJK

Irfan Maa ruf
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang terkait kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (18/11/2020). Salah satu yang diperiksa, yaitu Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tiga orang lainnya yang diperiksa, yaitu Mina selaku Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia dimintai keterangan untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

"Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah," ujar Hari di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Dia menuturkan, saksi keempat, yaitu Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Susanti diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.

"Keterangan 4 orang saksi diatas tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal