Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan diproses etik usai menjadi tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangan sesuai mekanisme yang berlaku di Korps Adhyaksa. 

"Ya, kita jalankan senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dia menjelaskan status administratif Febrie masih belum berubah secara resmi karena pengunduran dirinya masih menunggu keputusan presiden (keppres).

"Secara formil masih menunggu keppres resmi dari presiden. Pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.

Dia menambahkan, Kejagung masih akan mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie hanya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Korupsi Besar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Besar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal